Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 54, LN. 1970/ No 72 , LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat P.T. "Primisima"
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1970.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Canon dan Cijns Menurut Penetapan Undang-Undang No.75 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 1681) untuk Daerah Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Depok No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Dan Perindustrian. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 46/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 85 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
sinergitas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan di Kota Madiun, Peraturan Walikota Madiun
Nomor 85 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dipandang
sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42
Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER–09/MBU/07/2015 ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Walikota Madiun Nomor 85 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota
Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42
Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
mengubah Peraturan Walikota
Madiun Nomor 85 Tahun 2020
Jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2009 Tentan Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Palopo nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Perda Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, Maka di pandang perlu adanya petunjuk pelaksanaanya sehingga perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Penggolongan, Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha dalam Wilayah Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Walikota
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925));
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dan Retribusi Secara Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Negara Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuka.n Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3285);
11. Peraturan Pemerintah Negara Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingk:ungan Hidup Strategi.s (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kata Palopo Tahun 2007 Nomor);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rumah sewa dalam Wilayah Kota Palopo (Berita Daerah Kata Palopo Tahun 2008 Nomor 12};
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Palopo (Lembaran Kata Palopo Tahun 2014 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah.
BAB I
ketentuan umum
beberapa ketentuan dalam peraturan walikota palopo nomor 49 tahun 2009 tentang penggolongan, pengawasan dan penertiban tempat usaha dalam wilayah kota palopo diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 1 penambahan angka (12) sampai angka (15) sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
pasal 1
1. daerah adalah daerah palopo
2. walikota adalah walikota palopo
3. pemerintah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
4. pejabat adalah pengawai yang di berikan tugas tertentu dibanding perizinan dan retribusi sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku
5. penggolongan adalah pembagian tingkatan pembayaran retribusi surat izin usaha(SITU) berdasarkan penggologan jenis-jenis usaha.
6. pengawasan penertiban tempat usah adalah kegiatan pematuhan dan tindakan hukum yang di lakukan kepada setiap usah agar dapat berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Izin tempat usaha adalah izin tertulis yang di berikan kepada setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan usah dan menggunakan tempat-tempat usah berdasarkan peraturan perundang-Undang yang berlaku
8. tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu yang tujuannya untuk mencari keuntungan.
9. retribusi izin tempat adalah pembayaran atsa pemberian izin tempat usaha kepada oarang pribadi atau badan yang menjalankan usah dengan menggunakan tempat usaha.
10. usah adalah kegiatan usaha perorangan atau badan yag bergerak dalam bidang mengolah,mengubah,memperbaiki bahan mentah, bahan baku maupun bahan jadi agar bahan tersebut berguna dan siap pakai jual beli,sewa-menyewa barang dengan tujuan komersial tanpa mengubah bentuk aslinya menerima/ memakai atau memberi jasa.
11. Tempat Usaha adalah tempat usaha baik dari bangunan tembok maupun dari kayu dan besi yang struktur bangunannya permanen atau ruang baik terbuka maupun tertutup untu.k melakukan suatu kegiatan penyimpanan, pemberian jasa, melakukan transaksi, penjualan/pembelian, menghasilkan dengan sesuatu dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
12. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
13. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau program.
14. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
15. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) penambahan huruf {vv) sampai huruf (ill), ayat (3) penambahan huruf (u) sampai (ccc), ayat (4) penambahan huruf U) sampai huruf (t) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
pasal 2
(1) Tempat Usaha di golongkan kedalam 4 golongan yaitu:
a. Golongan I. b. Golongan II. c. Golongan III. d. Golongan IV.
(2) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, terdiri dari: a. Show Room Kendaraan b. Balai pertemuan milik swasta c. Bank milik swasta/Perbankan d. 'Pf/CV/Firma e. Usaha dagang perorangan dan sejenisnya f. Perusahaan alat-alat berat g. Agen perkapalan h. Bioskop i. Hotel j. Rurnah bersalin/Klinik swasta k. Usaha Angkutan darat l. Ekspor-Impor m. Distributor/ Supplier n. Pabrik o. SPBU/SPBE p. Bengkel q. Penggilingan padi/ Heller r. Penggergajian Kayu s. Usaha Pembakaran Batu Merah/Genteng/kapur t. Rumah Potong Hewan (RPH) u. Dealer v. Bengkel Mobil w. Rurnah bemyanyi x. Usaha perkebunan/ perikanan/ petemakan y. Pencucian mobil z. Restaurant aa. Toserba bb. Koperasi Unit Desa (KUO) cc. Birojasa dd. Tower/ menara Telekomunikasi ee. Rurnah kos 11 (sebelas) kamar keatas ff. Swalayan gg. Rumah Makan hh. Supermarket ii. Koperasi jj. Asuransi kk. Pengacara 11. Notaris mm.Agen Minyak tanah/Gas nn. Toko onderdil kendaraan
00. Toko variasi mobil pp. Bola sodok qq. Toko elektronik rr. Gu dang SS. Lembaga Pembiayaan tt. Kantor Akuntan/Konsultan Pajak uu. Usaha TV Cable vv. Rumah Sakit ww. Sawmill xx. Bengkel Motor yy. BengkelLas zz. Even Organbizer aaa. Jasa Parkir bbb. Stone Crusher/Batching Plant/Mixing Plant/ Asphalt Mixing Plant ccc. Laboratorium ddd. Agen Properti eee. Advertising fff. Gudang rumput laut ggg. Penyalur Bahan Bakar hhh. Multi level Marketing iii. Jasa Angkutan BBM jjj. Lembaga Kursus
(3) Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a.Pembellan atau penjualan basil bumi/laut/hutan. b. Pembuatan perabot rumah tangga/ moubiler. c. Toko bahan bagunan d. Toko perhiasan emas/ Accessoris e. Toko tekstil f. Toko Pakaian g. Toko barang campuran h. Percetakan/ penjilidan i. Pertukangan j. Rumah Kost 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) kamar k. Warung Internet l.Salon kecantikan m.Apotek/Toko Obat n.Praktek Dokter o.Warung Telekomunikasi p. Toko Kelontong q. Penjualan Kayu r. Pangkalan minyak tanah s. Jual bell barang rongsokan t. Jual bell handphone dan sejenisnya. u.Jual Beli Barang Bekas v. Jual Meubel/Furniture w. Optik x. Koperasi (Non CV,P1',UD) y. Jual Obat dan Alat Pertanian z. Cafe /Toko Kue /Toko Roti aa. Lembaga Kursus dan Pelatihan bb. Depot Air Minum cc. Air Minum dalam Kemasan dd. Jual Alat Kesehatan ee. Tempat Rekreasi Keluarga ff. Rumah walet/ sarang burung walet/ jasa cuci sarang burung gg. walet hh. Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg ii. Pembuatan Kompos ii. Catering kk. Agen Travel 11. Depot Kaea Mobil mm.Ekspedisi Pengangkutan Muatan nn. Penyewaan Tenda & Kursi oo. Jasa Angkutan BBM pp. Usaha Wallpaper Dinding qq. Usaha Penyiaran Radio rr. Jasa parkir ss. Laundry tt. Bar (rumah minum), Karaoke, Live Music, Diskotik, Resto, Klub Malam, Pub uu. Jual Beli Kendaraan Bekas vv. Penerbitan Media ww. Penyedia Jasa Pekerja/Buruh xx.Jasa Konstruksi yy. Jual Mesin Diesel zz. Jasa Pemeliharaan Komputer aaa. Perdagangan Umum dan Sarana Obat dan Pertanian bbb.Jual Beli Kue Tradisional CCC. Optik ddd. Pembuatan Tahu Tempe
(4) Tempat usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. Rumah Kost 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kamar. b. Tukang Pangkas Rambut c. Tukang jahit. d. Warung / kios e. Foto copy f. Foto studio g. Pembuatan Gorong-gorong h. Praktek Kebidanan i. Servis Radio/TV /Kulkas dll j. Servis Alat Elektronik k. Jual Aksesoris Hp I. Pembuatan Roti dan Kue m. Rental Play Station n. Jual Perlengkapan Hewan o. Kan tin p. Warung Bakso q. Boutiq r. Pengetikan Komputer s. Jual Bell Pecah Belah t. Jual Beli Sagu (5) Tempat Usaha Sebagaiman di maksud pada ayat (1) huruf d, yaitu usaha kecil- r"\ usaha kecil yang tidak termasuk dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),(3),dan (4).
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari unit kerja Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit kerja lain yang terkait.
4. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2009 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan.
bab ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundagan peraturan ini dengan penetapatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat