Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2012
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Dan/ Atau Pengumpulan
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2012/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara Dan/ Atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaks.anakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara lrngkungan Hidup Nomor 39 tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran limbah Bahan
Berbahaya dan beracun Oleh Pemerintah Daerah perlu
ditindaklanJuti dengan Peraturan Walikota pekalongan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikola
Pekalongan tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan
Sementara dan/ atau Pengumpulan limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun di Kota Pekalongan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perizinan, rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala provinsi, pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kota Kendari Tahun 2011-2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas dan bewenang melaksanakan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota, instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota menyusun
perencanaan pencapaian dan penerapan standar pelayanan minimal bidang
lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Rencana
Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Lingkungan Hidup
Kota Kendari Tahun 2011 - 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008
tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang lingkungan
Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kota (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2009 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2012
PERWALI Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2014 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Mengubah
PERWALI Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2011 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, maka Lampiran I
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2012.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
ABSTRAK:
bahwa Kota Pekalongan merupakan wilayah strategis di wilayah
Jalur Pantai Utara dengan kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi,
sehingga rentan terhadap pencemaran udara ; bahwa pencemaran udara dapat diminimalkan dengan penanaman
dan pelestarian pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekaligus
sebagai upaya mitigasi dampak perubahan iklim ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahu.n 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, peran serta dan hak, perijinan tebang pohon, syarat-syarat permohonan izin, penggantian pohon, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 86 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyedian/Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perda No. 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyedian/Penyedotan Kakus yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 27 SERI C tanggal 4 Nopember 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahunn1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 27 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyedian/Penyedotan Kakus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat