RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. 2012 /No. 27, LL 16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencapaian Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Kota Kendari Tahun 2011-2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas dan bewenang melaksanakan standar
pelayanan minimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota, instansi lingkungan hidup Kabupaten/Kota menyusun
perencanaan pencapaian dan penerapan standar pelayanan minimal bidang
lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Rencana
Pencapaian dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Lingkungan Hidup
Kota Kendari Tahun 2011 - 2013.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008
tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang lingkungan
Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kota (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2009 Nomor 6).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III RENCANA PENCAPAIAN DAN PENERAPAN SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PELAPORAN DAN SISTEM INFORMASI
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
- 16
|