Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 11/PMK.05/2015, BN.2015/NO.58,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset Dan Standardisasi Industri Lampung Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/348/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
15 HLM, Lampiran halaman 9 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan. Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005No. 48, TLN
No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No.
5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046)
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik
Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Terhadap taruna atau
peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan akademik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat
dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) daritarif layanan akadernik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 4/PMK.05/2018 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada
Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HLM, Lampiran halaman 10-18
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa usulan tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan
menteri/pimpinan lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan BLU UPNVeteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48,
TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN
No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN
Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020
No. 1046).
Tarif layanan BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna Jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik terdiri atas tarif
seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program
magister, doktoral, dan profesi, tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan tarif layanan
akademik lainnya. Tarif layanan penunJang akademik terdiri atas tarif penggunaan lahan, gedung,
bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif
penggunaan sarana transportasi, tarif klinik, tarif laboratorium, tarif pelatihan, kursus, dan
konsultasi, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif percetakan dan penerbitan, tarif
pengembangan bahasa, tarif perpustakaan, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia/tenaga ahli, dan tarif hak atas kekayaan intelektual. BLU UPN Veteran Jawa Timur pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
Perjanjian/kerja sama antara BLU UPN Veteran Jawa Timur pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
14 HLM, Lampiran halaman 13-14.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 41B Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dituntut untuk dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan disusunnya Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah bagi Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kelembagaan, prosedur kerja, pengelompok fungsi, pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 1.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 3.A TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PELAYANAN OBAT DAN ALAT KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. BOB BAZAR, SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2c Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Paal 99 Permendagri No 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu menetapkan Perwali tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD pada RSUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP Bo 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
10 hal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/02/M.PAN/1/2007, jdih.menpan.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 18B Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Badan Griya Layak Huni sebagai Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan WaJikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Griya Layak Huni Kota Surakarta; bahwa guna kelancaran dan efektifitas kerja. maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, monitoring dan evaluasi, standar pelayanan minimal, indikatir pelayanan minimal, rencana pencapaian SPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat