Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 14
Mei1960 Nomor 2/DPRD/60, berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1960; bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tersebut di atas mengandung nilai-nilai luhur,ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerminkan kepribadian dan
cita-cita masyarakat Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan di Daerah perlu lebih ditingkatkan semangat dan gairah Seluruh warga
masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga untuk menggalang persatuan dan kesatuan kemampuan dan kekuatan guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1967 Nomor Pemda.10/9/29; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 1969 Nomor Pemda.10/21/19; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, warna dan uluran Lambang Daerah, perlakuan terhadap Lambang Daerah, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong semangat membangun Daerah dengan identitas Purbalingga sebagai bagian dari identitas Jawa Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indmesia, perlu dikembangkan tumbuhnya rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah, sehingga akan mendorong tumbuhnya rasa wajib, ikut memiliki, mongembangkan, memelihara dan melestarikan Daerah ini dengan.segala aspoknya; bahwa untuk mengembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah bagi generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang, perlu adanya kejelasan dan kepastian masa lampau Daerah dan perkembangannya hingga saat ini, dan menetapkannya dalam, Peraturan Daerah;
Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, Hari Jadi Kabupaten Purbalingga dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1988.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah
Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang Pemungutan Uang Leges diundangkan dalam Lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 April 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 15 ) yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 tentang Mengubah Untuk Ketujuh kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pemungutan Uang Leges, disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1981 Nomor: 188.3/330/1981 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 19 November 1981 Seri B Nomor 3, sudah tidak sesuai lagi dengan perundangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka usaha menunjang keberhasilan pembangunan daerah perlu mengikutsertakan masyarakat penerima jasa/pelayanan atau fasilitas Pemerintah Daerah, dipandang perlu memperluas dan mengatur kembali pemungutan uang leges dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang -undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemungutan uang leges yang meliputi ketentuan umum, taruf uang leges, pengecualian, larangan ancaman hukum dan pengawasan dan penutup. Pejelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah Dan Pemasangan Papan Nama
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 September 1985 Nomor : 414.3/26707 tentang Penuyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 juncto Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu mengadakan perubahan unutk kedua kalinya atas Peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 Tahun 1956; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 tahun1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 dipandang sudah tidak lagi sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta 22 tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1985/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1983 Tentang Iuran Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
bahwa iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai masih dirasakan menimbulkan beban bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta serta belum sesuai dengan sasaran yang diharapkan; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1984 Nomor 671/21/1984 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka Ketentuan Tarif Iuran Penerangan Jalan Umum Dalam Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 297 Tahun 1982, Nomor 687/KMK.07/1982, Nomor 1144/Kpts/M/Pertamben/1982; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671/21/1984 tanggal 10 Juli 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 9 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai tarif iuran penerangan jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 9 Tahun 1983 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif uang sewa rumah Pemerintah yang diatur dalam diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta Nomor 5 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.5 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang besarnya uang sewa Rumah Pemerintah perbulan ditetapkan berdasarkan Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984
LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH - penerbitan
1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1985/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan bahwa peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan; bahwa Lembaran Daerah adalah alat pengundang yang merupakan sebagian syarat sahnya peraturan perundangan; oleh karena itu penerbitannya mutlak diperlukan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa penyeleggaraan dan Penerbitan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang selama ini didasarkan atas surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/Kep/A.6/1977 perlu ditinjau kembali, sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri tamggal 2 November 1974 Nomor Pem.10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta tentang Penerbitan Lembaga Daerah Tambahan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 November 1975 Nomor: Huk 167/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Surat Keputusan walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan di dalam kota serta untuk mengurangi gangguan dan bahaya yang membawa kerugian dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah, perlu menunjuk wilayah Kentingan bagian utara untuk lokasi Pusat Pergudangan Kota; bahwa penunjukan rencana terperinci peruntukan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, perlu diatur dengan suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan dan mengatur ketentuan-ketentuan pengelolaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lokasi pusat pergudangan, pengelolaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengumpulan, Pengambilan dan Pembuangan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan dibidang kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan; Bahwa sampah merupakan faktor yang mengganggu tercapainya kebersihan dan keindahan lingkungan sehingga perlu ditangani secara terpadu dan berkelanjutan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya ketentuan tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pengumpulan, pengambilan dan pembuangan sampah yang meliputi ketentuan umum, kewajiban-kewajiban, besarnya retribusi, pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat