Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan. Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/29/Org tanggal 3 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Karawang sebagai pelaksanaan ketentuan pasal
20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
perlu dilaksanakan kembali penataan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang;
b. bahwa dalam rangka membantu Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olah Raga Kabupaten Karawang, perlu dibentuk
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Karawang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah
Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja;Kepegawaian,; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN. PEMUDA DAN OLAH RAGA
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Pera tu ran Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pe ndidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso masih belum dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi dan simplifikasi kelembagaan perangkat daerah, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcdoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Oinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan Oaerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupatcn Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan clan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatcn Bonclowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 89);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPT Daerah Satuan Pendidikan Daerah;
3. UPT Daerah Satuan pendidikan Formal;
4. UPT Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
5. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2017 ten tang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bonclowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN BEASISWA
MAHASISWA BERPRESTASI KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Peningkatan Surnber Daya Manusia yang handal serta untuk mempersiapkan mahasiswa yang kelak menjadi penerus roda pembangunan di masa depan yang sangat menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah kedepan menyongsong era globalisasi dan keterbukaan arus informasi, maka pemerintah Kabupaten Natuna memberikan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Kabupaten Natuna
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 12 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 201
Pemberian Beasiswa Mahasiswa Berprestasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia Natuna yang mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan program Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Permendikbud No. 23 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2018; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Operasional Sekolah; Penggunaan; Komponen Dana Operasional Sekolah; Penetapan Penerima Dana Bos; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan Dana Operasional Sekolah; Tata Tertib Pengelolaan Dana Operasional Sekolah; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Opersional Sekolah; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 24 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tanggal 3 November 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6.TATA KERJA
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa Kepala Sekolah merupakan guru yang diangkat untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan
penyelenggaraan Pendidikan di sekolah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 16); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kompetensi Kepala Sekolah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Klaster akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah mendapatkan
sebutan terakreditasi sebagaimana ayat (1), diklaster berdasarkan nilai akhir akreditasi yang diperoleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018
PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - PEMBERIAN IZIN BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan penyesuaian
terhadap perkembangan dalam pelaksanaan
pemberian izin belajar di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin
Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi
Kepegawaian perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin
Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi
Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf b dan penambahan ayat (2), perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf k dan penambahan ayat (3), serta perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2016 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan dan Satuan Karya Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan; bahwa pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif yakni program Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II ORGANISASI DAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN; BAB III Ruang Lingkup Program Dan Penyelenggara; Bab IV Tugas Dan Wewenang Penyelenggara; Bab V Tahapan Pendidikan Kepramukaan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat