Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakatdan pemerintah daerah; Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penduduk tinggal luar domisili dan kartu identitas anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerjasama, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
25 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015
pedoman pelaksanaan pungutan retribusi daerah dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo.
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk menindaklanjuti atas pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi gorontalo yang mengatur tentang retribusi daerah, di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.03 Tahun 2011; Perda No.06 Tahun 2012; Perda No.10 Tahun 2013; Perda No.08 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, alokasi pemanfaatan dan penggunaan hasil retribusi, tata cara pengembalian pembayaran retribusi, insentif pemungutan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran
2015
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tahun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan
Produk-Produk Hukum di Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati Bantaeng ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 201o sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Gubernur menetapkan Pergub tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, dengan Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5 );
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010, Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Derah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 274);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018 (
439 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Unit
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
1. Tujuan Pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan penyediaan
barang/jasa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. ULP berkedudukan di Sub Bagian Pengendalian Pembangunan pada Bagian
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya;
3. Susunan Organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kelompok Kerja (Pokja), dan Staf pendukung;
4. Pembiayaan penyelenggaran kegiatan ULP dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo dan lain-lain sumber pendapatan yang
sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/256/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2016beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Serta Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 lahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.33 Tahun 2011.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat