Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilaksanakan oleh Pemda secara akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021; Perka BKPM No. 4 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 4. Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5. Pelaporan; 6. Sanksi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk
mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera
lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan jaminan pemenuhan hak
masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta
kepastian penyelenggaraan perizinan berusaha sektor
kesehatan, obat, dan makanan, maka Pemerintah
Kabupaten Cilacap perlu memastikan ketersediaan
sumber daya kesehatan yang adil dan merata serta
menyelenggarakan perizinan berusaha secara efektif dan
sederhana; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha, maka perlu diatur penyelenggaraan
perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan kefarmasian dengan memperhatikan jumlah
dan jenis serta persebaran fasilitas pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan
Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,penyelenggaraan mall pelayanan publik,pendanaan,monitoring dan evaluasi,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada publik dan mendorong kemudahan dalam berusaha;bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang T Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan;kewajiban;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
80 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 18.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELA YANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah
dilakukan untuk meningkatkan kemudahan investasi dan menjaga kualitas serta pelayanan perizinan
berusaha di daerah, sehingga dapat mewujudkan pemerataan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Prcsiden Nomor 97 Tahun 2014
Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 138 Tahun 2017
Ketentuan umum,Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan noperizinan,
ketentuan peralihan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
63 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan pelayanan publik, serta harus tersedia informasi mengenai mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima layanan.
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Tahun 2020-2024 di tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah.
c. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1726);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 650);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 45);
18. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 41);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOLA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PEMANFAATAN;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
23 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lalowaru Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layalan Umum Daerah, standar
pelayanal minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas yang
akan menerapkan BLUD diatur dengan Peraturan
Bupati;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Standar Pelayanan
Minimal Penerapan Badan Layanan Umum Daerah
UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lalowaru
Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2O22
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Taleun 2Ol2
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2O18 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 1213);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 20O7 Nomor 1O);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatal (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI) BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PENERAPAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan Program Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pembentukan Sistem
Layanan dan Rujukan Terpadu di Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 36
Tahun 2023 tentang Pembentukan Sistem Layanan dan
Rujukan Terpadu di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor
161 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2023 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lalowaru Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 41 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, Rencana Strategis Penerapan
Badan Layanan Umum Daerah di tetapkan dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Rencana
Strategis Penerapan Badan Layanan Umum
Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
Lalowaru Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undalg Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2O24 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O23 Nomor 105, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2Ol7 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17
Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1335);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8), Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Perubahan keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012
Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 202l-2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2021 nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENSTRA PENERAPAN BLUD UPTD PUSKESMAS LALOWARU
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENERAPAN BLUD UPTD PUSKESMAS LALOWARU
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA BLUD UPTD PUSKESMAS LALOWARU
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
131
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bahan Habis Pakai atas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran proses
pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lingkungan
Dinas Kesehatan, diperlukan ketersediaan bahan habis
pakai yang dapat digunakan secara tepat, aman dan
rasional; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum
mencantumkan biaya bahan habis pakai pada komponen
tarif pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bahan Habis Pakai atas Pelayanan
Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bahan Habis Pakai dalam Pelayanan Kesehatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat