Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2024

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum,Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan noperizinan, ketentuan peralihan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 18.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan