Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 4. Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5. Pelaporan; 6. Sanksi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
BD 2024/24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan