Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, maka perlu melakukan penyesuaian Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa hakikat pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana tugas negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak administrasi setiap warga negara; bahwa pengenaan biaya atas pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak
sesuai lagi dengan Pasal 79A Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No. 9, TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda
Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; keberatan dan banding; insentif pemungutan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administatif; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; sanksi adminstratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
13 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, oleh karena itu pemungutan pajak daerah perlu diefektifkan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 40, Pasal 50, pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
4 halaman dan Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah;
b.bahwa ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Pelaba Pura adalah tanah yang dikuasai oleh Desa Adat yang penggarapannya diserahkan kepada warga desa adat yang didalamnya terdapat kewajiban untuk memberikan ayahan berupa tenaga maupun materi untuk menjaga keberadaan Desa Adat;
b. bahwa untuk melestarikan budaya Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana dipandang perlu memberikan pengecualian pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek pajak yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Bab VIII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.09 Th.2011 ttg Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 9) diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan
ABSTRAK:
pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat obyek pajak.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat