PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/ NO.9, TLD NO.9, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, oleh karena itu pemungutan pajak daerah perlu diefektifkan dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.20 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 40, Pasal 50, pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
- 4 halaman dan Penjelasan sebanyak 4 halaman
|