PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PEMBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan
kepada pasar tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah
sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju,
mandiri dan meningkatkan kesejahteraan, maka perlu
mengatur dan , menata keberadaan dan pendirian pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa agar pendirian dan keberadaan pusat perbelanjaan dan
toko modern tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku
usaha mikro, kecil dan menengah, maka perlu menjamin
terselanggaranya kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil
dan menengah dengan pusat perbelanjaan atau toko modern
dengan prinsip kesamaan dan keadilan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-
DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko
Modern dengan Prinsip Kebersamaan dan Keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB III
LOKASI DAN LUAS LANTAI PENJUALAN
BAB IV
KEMITRAAN USAHA
BAB V
PERIZINAN
BAB VI
PELAPORAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
NOMOR 19 TAHUN 2014
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pusat Produk dan Kuliner Usaha Kecil dan Menengah Pratistha Harsa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya membina dan mengembangkan Usaha
Kecil dan Menengah guna menopang ketahanan ekonomi
masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan
kerja di Kabupaten Banyumas, perlu didukung dengan
lokasi yang memadai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati
berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang
milik daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 20 tahun 2008; PP No 17 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 13 Tahun 2013; Perda No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengelolan pusat produk dan kuliner UKM Pratistha Harsa Purwokerto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2014
PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dipandang perlu untuk menetapkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan ( lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan;
10. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor:494/VII/2003 tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang berlaku di Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mengatur penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Pcraturan Pernerintah Nornor 46 Tahun 1971; Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007; peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa demi terciptanya tata niaga yang tertib dan lancar dalam pendistribusian barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah kabupaten sanggau perlu dilakukan penataan dan pembinaan pergudangan ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1965, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.33 Tahun 1996, UU No.38 Tahun 2007, Permendag No.16/M-DAG/PER/3/2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perbup No.11 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tanda Daftar Gudang, Kewenangan Penertibahn Tdg, Tata Cara Permohonan Penerbitan Tdg, Penyimpanan Barang, Sanksi, Ketentuan Lain –Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banjar No. 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar Perubahan Atas Peraturan Daerah Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya pusat perbelanjaandan toko modern di Kabupaten Banjar yang berpengaruhterhadap penyelenggaraan pasar tradisional dan usaha kecil maka dipandang perlu melakukan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern;bahwa sampai sekarang di Kabupaten Banjar belummengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun2007;Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangandan Koperasi Nomor 92 Tahun 1972-09/KPB.V.1971;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2013;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70
/M-DAG/PER/12/2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Tokok Modern;Perijinan;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Toko Modern Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, yang berpengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional maka perlu penataan Toko Modern agar dapat saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan dengan pasar tradisional; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pengawasan , pengendalian dan penataan pendirian toko modern di Kab Batang perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, agar pendirian toko modern sesuaid engan tata ruang di Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a an huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penataan Toko Modern di Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1999; PP No 34 Tahun 2006; Perpres No 112 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008; Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, penataan toko modern, keajiban, larangan dan sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingleungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau surat pemyataan kesanggupan pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup (SPPL); bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jenis Reneana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara RepubLik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat