Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari . pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana APB N;, b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri; C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel• , d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
2008
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2008, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Mencabut Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-OI/MP-BUMN/1998
tanggal 6 April 1998 d
11 halaman dengan lampiran
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 027/2929/SJ Tahun 2021
Surat Edaran (SE) Mendagri NO. 119/3039/SJ, http://keuda.kemendagri.go.id: 3 HLM
Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional COVID-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagian
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2024 (219)/10 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur
organisasi dan perubahan kelas jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
perlu melakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan penetapan
kelas jabatan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/1224/M.SM.02.00/2023 perihal Persetujuan
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada
tanggal 9 November 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian,
Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2024 (42)/25 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Dan Pegawai Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala
dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai, pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, tunjangan kinerja bagi pegawai tugas belajar, pelaksana tugas dan pelaksana harian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian,
Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 6, BN.2023 (1038)/3 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dengan adanya kondisi dan lingkungan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang cepat berubah, membutuhkan pedoman kearsipan yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian terhadap
pengaturan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, perlu mencabut beberapa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bidang Kearsipan;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023,
Peraturan ini mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor:
1. 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ; dan
3. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
1. 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ; dan
3. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1124) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2023 (523)/39 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penyusunan standar kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 817) perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Kamus Kompetensi
Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jenis kompetensi teknis dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah
39 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2023/No.11, jdih.lkpp.go.id: 25 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 8, BN.2022/No.1107, jdih.lkpp.go.id: 10 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 1, BN.2022/No.175, jdih.lkpp.go.id: 16 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat