barang jasa-kepegawaian
2024
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2024 (219)/10 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur
organisasi dan perubahan kelas jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
perlu melakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan penetapan
kelas jabatan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/1224/M.SM.02.00/2023 perihal Persetujuan
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada
tanggal 9 November 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
- Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
- Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah sebagian
- 10 hlm
|