TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAGI GAMPONG DALAM KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Kabupaten kepada desa/ gampong perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya , Bupati/ Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 226/PMK.07/2017; Qanun Kab. Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2008; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Dana Desa, Maksud dan Tujuan Pengalokasian Dana Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk tata tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar Nomor 5 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang terdiri atas 13 Bab dan 66 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peratuan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Penetapan rincian dana desa; Penyaluran dana desa; Penggunaan dana desa; Pelaporan dana desa; serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 halaman termasuk lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018
agraria-pembiayaan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No. 3/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 1 juncto Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Agraria dan Tata Ruang No. 12 Tahun 2017; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu ditetapkan kelompok kemampuan keuangan daerah kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupatu Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Kabupaten, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, diperlukan perangkat hukum untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun2017; PEPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014;PKPK No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
19 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditarik dan dilimpahkan kepada Sekretais Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 100 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2016
- Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Perbup ini mengubah sebagian ketentuan Perbup Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017;
6 halaman batang tubuh
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaporkan kekayaan;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WAJIB LAPOR; BAB III PENYAMPAIAN LHKPN; BAB IV PENGELOLA LHKPN; BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat di Kabupaten
Murung Raya agar tanah yang dimiliki dapat
didaftarkan. Dalam rangka perluasan jangkauan
pelaksanaan pendaftaran tanah sitematis lengkap di
wilayah Kabupaten Murung Raya, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
:25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017,
Nomor : 34 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 18) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan memperpendek rentang kendali dalam mengkoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat