Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Angkutan Umum Gratis
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan terjangkau serta untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum untuk masyarakat di Kabupaten Bombana;
b. Bahwa dengan telah dilaksanakannya kajian angkutan massal di Kabupaten Bombana, maka perlu untuk menerapkan hasil kajian tersebut dalam jaringan trayek angkutan umum untuk masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Angkutan Umum Gratis.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 198);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022, Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 949);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYELENGGARA ANGKUTAN UMUM GRATIS,
BAB III JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecepatan dan
kemudahan pelayanan perizinan dengan mendekatkan dan
memperpendek proses pelayanan kepada masyarakat serta
bertambahnya jenis izin yang dilimpahkan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal tanggal 6 Juni 2023 Perihal Rancangan
Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kendal Nomor 36 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di
Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 7 Tahun 2017 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian
pelaksanaan penelitian, dalam rangka kewaspadaan dini
dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kebumen, perlu
menerbitkan surat rekomendasi izin penelitian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian yang efektif, efisien dan
transparan, guna mendukung kelancaran dan kecepatan,
perlu menerapkan penerbitan surat rekomendasi izin
penelitian melalui sistem elektronik; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian melalui sistem elektronik,
perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Surat
Rekomendasi Izin Penelitian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian melalui Sistem Elektronik, Jangka Waktu, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah perlu
menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan
Minimal yang memuat Target Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal dengan mengacu pada Peraturan
Menteri;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat telah ditetapkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan, Peraturan Menteri ini bertujuan agar
Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan
memenuhi Standar Pelayanan Minimal Bidang
Perumahan Rakyat yang berhak diperoleh setiap
Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi tentang
Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Perumahan Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014
tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 16);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor I5/PRT/M/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 466);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar
Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
dan Perumahan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1540);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2017 Nomor 5);
17. Peraturan Bupati Nomor 32.A Tahun 2020 tentang
Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Nomor 32 Tahun 2020).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS, MUTU DAN PENERIMA PELAYANAN DASAR BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN BAB IV
PEMBIAYAAN BAB V
PEMBINAAN BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
49 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2023
OPERASIONALISASI PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2023/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan MPP; Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Pising dalam Wilayah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2019
tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung
Pising Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, perlu ditinjau ulang
dalam perkembangan belum mengakomodir kenaikan harga
Bahan Bakar Minyak secara nasional dan dilakukan penyesuaian
tarif angkutan penyeberangan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Bombana Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Pising dalam Wilayah
Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 .Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia .Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9. Tahun 2019 ten tang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara .Republik Indonesia
Nomor 6319);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan (Berita Negara
~epublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013
tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 ten tang Retribusi
J~sa Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2016 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif
Angkutan Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Pising dalam
Wilayah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2019 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan
Pe,raturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Plsing dalam Wilayah
Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2022 Nomor 75);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten
Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor
12);
Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E dan
Pasal 2F, Ketentuan Pasal 3, 4, 5, 6 diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal 6A
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS KASIPUTE-TANJUNG PISING DALAM WILAYAH KABUPATEN BOMBANA diubah.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 42 Tahun 2023
standar - pelayanan - minimal - angkutan - orang - dengan - kendaraan - bermotor - umum - dalam - trayek
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan umum di Wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup pesat, sehingga perlu upaya peningkatan kualitas layanan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (3) dan Pasal 131 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No.12 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Permenperhub No. PM 98 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenperhub No. PM 29 Tahun 2015; Permenperhub No. PM 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenperhub Nomor PM 25 Tahun 2021; Permenperhub No. PM 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jaringan Trayek, Umur Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Subsidi Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 42 Tahun 2023
Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban bagi pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan, dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai standar pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha; dan jenis standar pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
12 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2023
Badan Layanan UmumPariwisata dan KebudayaanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
PERBUP Kab. Banyumas No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor
81 Tahun 2021; bahwa dalam rangka efektivitas serta peningkatan
pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas tarif yang
telah ditetapkan sebelumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum IR.Soekarno
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang harus
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan memberikan
pelayanan yang bermutu, perlu Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,
perlu Standar pelayanan minimal yang diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan
kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana
Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup, jenis pelayanan, indikator, serta target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi RSUD Ir. Soekarno. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait penerapan dan pencapaian SPM tersebut. RSUD Ir. Soekarno harus terus menerapkan, memantau, dan melaporkan pencapaian SPM kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
133 hlm. beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat