Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup, jenis pelayanan, indikator, serta target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi RSUD Ir. Soekarno. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait penerapan dan pencapaian SPM tersebut. RSUD Ir. Soekarno harus terus menerapkan, memantau, dan melaporkan pencapaian SPM kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat