Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 43 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Pising dalam Wilayah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah, Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E dan Pasal 2F, Ketentuan Pasal 3, 4, 5, 6 diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal 6A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kasipute-Tanjung Pising dalam Wilayah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 43
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS KASIPUTE-TANJUNG PISING DALAM WILAYAH KABUPATEN BOMBANA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan