KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 61/PMK.03/2022, BN.2022/No.361, https://jdih.kemenkeu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan
membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru
maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dapat dilakukan
secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun terse but
tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan
bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022
yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1036),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.08/2016
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Mengubah :
PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 151/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1483,jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2019 Tahun 2019
PMK No. 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
PMK No. 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015
PMK No. 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK No. 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Mengubah :
PMK No. 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 135/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 828; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.010/2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 95/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
PMK No. 36/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasiian Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018
PMK No. 134/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
PMK No. 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LNTahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 228/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 No.632) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 237/PMK.05/2011 (BN Tahun 2011 No.898), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonankepada DirjenPajak paling lambat tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya penghasilan. Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pelaporan dan pertanggungjawaban pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 195/PMK.010/2016 (BN Tahun 2017 No.1943);
b. PMK134/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.1400);
c. PMK36/PMK.010/2018 (BNTahun 2018 Nomor 470); dan
d. PMK95/PMK.010/2019 (BNTahun 2019 No.681),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
14 HLM, Lampiran halaman 10-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017
PMK No. 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat