Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Dalam perda ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
2. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 956.193.476.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 277.253.056.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 1.233.446.532.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
3. Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Dana Perimbangan dalam perubahan berkurang,
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam perubahan bertambah,
- Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Retribusi Daerah dalam perubahan bertambah,
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dalam perubahan bertambah, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam perubahan bertambah.
Dana perimbangan terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak dalam perubahan bertambah,
b. Dana Alokasi Umum dalam perubahan tetap, dan
c. Dana Alokasi Khusus dalam perubahan berkurang.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari jenis Pendapatan yaitu:
a. Hibah dalam perubahan tetap,
b. Dana Darurat dalam perubahan tetap,
c. Dana Bagi Hasil Pajak dalam perubahan bertambah,
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi dalam perubahan tetap,
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya dalam perubahan tetap.
Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Tidak Langsung bertambah, Belanja Langsung bertambah.
4. Pasal 3 Belanja Daerah
Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung dalam perubahan bertambah,
b. Belanja Langsung dalam perubahan bertambah.
a. Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bunga dalam perubahan tetap,
- Belanja Subsidi dalam perubahan tetap.
- Belanja Hibah dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bantuan Sosial dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bagi Hasil dalam perubahan tetap,
- Belanja Bantuan Keuangan dalam perubahan tetap.
- Belanja Tidak Terduga dalam perubahan bertambah.
b. Belanja Langsung
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah
- Belanja Barang dan Jasa dalam perubahan bertambah
- Belanja Modal dalam perubahan bertambah.
5. Pasal 4 Pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan dalam perubahan bertambah.
b. Pengeluaran dalam perubahan bertambah.
a. Penerimaan terdiri beberapa jenis penerimaan yaitu:
- SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam perubahan bertambah.
- Pencairan Dana Cadangan dalam perubahan tetap.
- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman.
- Penerimaan Piutang Daerah.
b. Pengeluaran terdiri beberapa jenis pembiayaan yaitu:
- Pembentukan Dana Cadangan.
- Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dalam perubahan bertambah.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang.
- Pemberian Pinjaman Daerah.
6. Pasal 5 Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Pasal 6 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional.
Pasal 7 Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 768);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah(Berita Negara Tahun 2017 Nomor 450);
30. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
33. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
37. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
41. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
44. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
45. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
46. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
47. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
48. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
52. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
53. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 8);
54. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 9);
55. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2016
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 setelah perubahan sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp2.547.479.046.978,03, Belanja Daerah Rp (291.740.495.274,54), Pembiayaan Daerah Rp337.768.495.273,58
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat; sehingga perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Pasal 19 ayat (6) UUD NRI 1945; U NO. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 204; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerajh ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubaha terakhir dengan UU Nomor 9 Athun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari VI BAB yang emuat antara lain: Ketentuan Umum; Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengapdian Pimpinan dan Angota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: : UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 14 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 15 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksabaan APBD berupa laporan keuangan memuat: LRA; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Perda ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.44 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda Kabupten Berau No. 13 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2016.
Laporan realisasi anggaran tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pendapatan Rp 2.001.188.086.730,02; Belanja Rp 2.296.852.259.160,68; Pembiayaan Netto Rp 939.593.429.783,05; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 643.929.257.352,39.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Jumlah APBD TA 2017 dari Rp915.550.248.356,00 bertambah sejumlah Rp114.228.482.857,00 sehingga menjadi Rp1.029.778.731.213,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah maka berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD TA 2016 yang memuat LRA, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat