Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah, yang mencabut :
1. Perda Nomor 24 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 2 Tahun 2001;
3. Perda Nomor 2 Tahun 2002;
4. Perda Nomor 5 Tahun 2002;
5. Perda Nomor 13 Tahun 2002;
6. Perda Nomor 8 Tahun 2006;
7. Perda Nomor 3 Tahun 2007;
8. Perda Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan saat ini baik ditinjau dari segi Hukum pembentukannya maupun tarif
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama Objek dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sasaran dan Besarnya Tarif
Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII : Kewajiban
Bab VIII : Daerah Pemungutan
Bab IX : Saat Retribusi Terutang
Bab X : Tata Cara Pemungutan
Bab XI : Tata Cara Pembayaran
Bab XII : Kadaluwarsa Penagihan
Bab XIII : Pengawasan
Bab XIV : Insentif Pemungutan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI : Ketentuan Pidana
Bab XVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No. 3 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Usaha Sendiri dan Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2006
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001, Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang pajak hasil bumi, perairan dan ternak yang diperdagangkan keluar daerah, Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak produksi hasil tanaman perkebunan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989
tentang Pajak Kendaraan Tanpa Bermotor dalam
Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2001 bertentangan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sehingga Pajak Kendaraan
Tanpa tidak dapat dikenakan pajak; bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, maka upaya peningkatan
pendapatan asli daerah, dilarang menetapkan
Peraturan Daerah yang dapat menyebabkan
ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas
penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar
daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 25 Tahun 2001 Tentang
Pajak Hasil Bumi, Perairan dan Ternak yang
Diperdagangkan Keluar Daerah dipandang
bertentangan dengan kepentingan umum dan
menghambat lalu lintas barang dan jasa antar
daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001
tentang Pajak Produksi Hasil Tanaman
Perkebunan dipandang bertentangan ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan
Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana telah
berapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 18 tahun 2000 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN
produksi hasil tanaman perkebunan yang
dikelola oleh perusahaan swasta, BUMD,
BUMN dan atau Penanaman Modal Asing
merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
PENCABUTAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK KENDARAAN TANPA MOTOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2001, PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HASIL BUMI, PERAIRAN DAN TERNAK YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR DAERAH, PERDA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PRODUKSI HASIL TANAMAN PERKEBUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
PENCABUTAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK KENDARAAN TANPA MOTOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2001, PERDA NOMOR 25 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HASIL BUMI, PERAIRAN DAN TERNAK YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR DAERAH, PERDA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PRODUKSI HASIL TANAMAN PERKEBUNAN
7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat