PMK No. 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengganti ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan dalam rangka pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN No. 3569), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB memuat identitas Objek Pajak berupa NOP dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu meliputi laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan pendaftaran dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban Pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
58 HLM, Lampiran halaman 32-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.07/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 133/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 802; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.010/2021
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021
PMK No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian :
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015
PMK No. 33/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
PMK No. 248/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Mencabut :
KMK No. 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 162/PMK.03/2014, BN 2014/ NO 1141; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat