PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyeragaman Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat, meliputi; Kedudukan; Pembentukan; Tujuan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa; Tata Kerja; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minum minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf adi atas, maka perlu menetapkan larangan terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, mengkonsumsi minuman beralkohol; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan Minuman Beralkohol
Bab III Larangan Minuman Beralkohol
Bab IV Pengecualian
Bab V Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah
ABSTRAK:
bahwa besarnya yang iuran berobat anak sekola sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kartu Berobat Anak Sekolah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan
perubahan yang. ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 171 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Brebes No 19 Tahun 1993; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai biaya untuk mendapatkan Kartu Berobat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Tingkat II Brebes Nomor 6 Tahun 1978 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.03 Seri D Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) Jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
4. Undang-undang Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
5. Peraturan Daerah Kabuapaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2000 Seri D Nomor 16 ; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk LTD, yang terdiri dari :
a. LTD berbentuk Badan;
b. LTD berbentuk Kantor;
(2) LTD yang berbentuk Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, yaitu :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Pengawas dan Pemeriksaan Daerah;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Badan Kepegawaian Daerah;
e. Badan Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan;
f. Badan Informasi dan Kehumasan;
(3) LTD yang berbentuk Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini, yaitu :
a. Kantor Kaersipan Daerah;
b. Kantor Perpustakaan Daerah;
c. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
d. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Desember 1987 Nomor 188.3/380/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 3 Februari 1988 Nomor 1 Tahun 1988 Seri D Nomor 01;
b. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa KabupatenDaerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 November 1994 Nomor 188.3/421/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 16 Tahun 1994 Seri D Nomor 08;
c. Nomor 17 Tahun 1996 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 6 September 1997 Nomor 188.3/368/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 12 September 1997 Nomor 20 Tahun 1997 Seri D Nomor 15;
d. Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 5 Maret 1998 Nomor 188.3/76/1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 31 Juni 1998 Nomor 14 Tahun 1998 Seri D Nomor 07.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang _ Pokok-pokok
Kepegawaian serta dalam rangka menunj ang
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang b~rsifat teknis profesional dan
administrasi, maka · dipandang perlu adanya
Pegawai Tidak Te_tap-. di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas; bahwa-untuk menjamin. adanya kepastian hukum
dan terwujudnya tertib administrasi, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan
Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkunga~
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, kewajiban dan hak pegawai tidak tetap, pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian, sanksi, uang duka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2001.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2001/02 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI SUKA, KECAMATAN
SEI BALAI DAN KECAMATAN AEK KUASAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat