tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa kabupaten bangkalan tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penetapan Besaran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha menciptakan demokratisasi dan transaparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalm kegiatan pembangunan maka perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 4. KEPENGURUSAN DAN HUBUNGAN KERJA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 5. HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. PENDANAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015
kepala desa - TATA CARA PENCALONAN, pemilihan, PENGESAHAN, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu ditetapkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yakni terkait dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KepaJa Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No'mor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
28 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
perubahan-perbup-tata cara-pembagian-penetapan-dana desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 193/PMK.07/2018 tentang
Penggunaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sragen
Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian,
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun
Anggaran 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016
tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indoesia Tahun
2018 Nomor 1448);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Sragen Nomor 74 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 74).
Dala Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Sragen No. 74 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
Pemilihan kepala kampung merupakan proses demokratisasi di tingkat kampung yang perlu diatur agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Serta untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Kepala Kampung dan melaksanakan ketentuan UU No,6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m tentang Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pemilihan Kepala Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, dan PNS, TNI, dan Polri serta BPK sebagai Calon Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antarwaktu melalui Musyawarah Kampung, Pejabat Kepala Kampung, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Kepala Kampung diatur lebih lanjut dalam Perbup.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa yaitu :
- Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Desa merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada.
- Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan.
-Pasal 9 mengatur mengenai proses pemekaran Desa dari mulai pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa.
-Pasal 10 menyebutkan bahwa Desa Persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Desa Persiapan.
-Pasal 11 menyebutkan Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan kepada Kepala Desa Induk dan Bupati melalui Camat.
- Pasal 12 mengatur tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa .
- Pasal 17 mengatur tentang Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
- Pasal 35 mengatur tentang Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Menghapus Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan desa pada hakekatnya merupakan mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan
secara partisipatif, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi, dan
mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan desa; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurf b di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemebntukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewajiban, jenis LKD, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan pralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 dicabut
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini memuat materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat