Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Batu Tahun 2022 No 6/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Pasal
21 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/486/M.SM.04.00/2021 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batu tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara 1945;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015'
UU No 30 Tahun 2014'
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 2011 ;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP no 94 Tahun 2021;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perwali Kota Batu No 107 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 95 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 119 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 112 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 93 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 94 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 96 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 97 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 98 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 99 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 100 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 101 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 102 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 103 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 104 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 105 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 106 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 107 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 108 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 109 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 110 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 111 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 112 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 113 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 114 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 115 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 116 Tahun 2021;
Perwali Kota Batu No 117 Tahun 2021;
Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian ASN;
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi bagi ASN dan calon ASN sesuai dengan latar belakang pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memberikan standar dalam penyusunan peringkat jabatan.
Nomenklatur Jabatan bagi ASN pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas:
JPT, JA, Jabatan Pengawas, JF dan Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 35
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu (Berita Daerah Kota Batu Tahun
2021 Nomor 35/E); dan
2. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor
36/E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2022
bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan
potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang
melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut; bahwa lambang daerah Kabupaten Kebumen serta
penggunaannya perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan
perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung
filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan
kebanggaan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Lambang Daerah
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Desain Lambang Daerah
Bab V Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah
Bab VI Izin Penggunaan Logo Daerah
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dicabut.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka struktur Bagan Akun Standar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukamara perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara;
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Ketentuan Lampiran III mengenai format Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 Nomor 42) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2021 Nomor 26) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021
20 hlmn, 198 hlmn penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2022
erubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Wisata Muara Indah adalah salah satu destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Tanggamus, maka perlu adanya sinergitas antara elemen pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah, dalam rangka pengembangan pengelolaan pariwisata muara indah dipandang perlu di lakukan peru bahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah;
Pasal 18(6) UUD Th 1945, UU No 2 Th 1997, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 18 Th 2016, PP No 12 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 63 Th 2014, Permenbudpar PM.04/UM.00l/MKP/2008, Permendagri No 80 Th 2015, Permenpar No 14 Th 2016, Permendagri No 77 Th 2020, Perda No 6 Th 2012, Perda Prov Lampung No 6 Th 2014, Perda Kab Tanggamus No 1 Th 2008, Perda Kab Tanggamus No 16 Th 2011, Perda Kab Tanggamus No 18 Th 2012, Perda Kab Tanggamus No 12 Th 2013, Perda Kab Tanggamus No 13 Th 2013, Perda No 2 Th 2016, Perda No 6 Th 2016, Perda Kab Tanggamus No 8 Th 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan sistem data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, perlu disusun pedoman penyelenggaraan data gender dan anak, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan data gender dan anak, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957 Undang-Undang No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen Pemberdayaan Perempuan No.6 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan No.5 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Data dan Indikator, Pengleolaan Data, Penyelenggaraan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Corporate University Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dikembangkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
kompetensi sosial kultural, dan kompetensi
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan
kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam
mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu
sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan
mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan Roadmap Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
telah ditetapkan bahwa Corporate University
menjadi salah satu inisiatif strategis program
reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
khususnya terkait dengan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia aparatur;
d. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi Terintegrasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor No. 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Jenis, Bentuk, dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; Peserta; Infrastruktur; Pembiayaan; Penjaminan Mutu; Pemantauan dan Evaluasi; Jenis dan Kriteria Pemberian Surat Keterangan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Srta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, maka Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peratruan Kepala Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sangihe Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 23 Tahun 2020; PERPRES No. 88 Tahun 2011; PERPRES No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA SULUT No. 2 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2005; PERDA No. 2 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2014; PERBUP No. 4 Tahun 2022.
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Perangkat
Daerah dalam rangka perencanaan, pengaturan,
perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas
dan angkutan jalan, sehingga perlu ada penataan dan
regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan manajemen
dan rekayasa lalu lintas;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pembinaan Dan Pengendalian; Program Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Ketentuan Peralihan : Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
halaman: 46 hlm, Penjelasan: 12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat