PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8); 15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2017/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora, perlu diberikan bantuan keuangan pemilihan Kepala Desa bagi Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa; berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa
Bab V Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan
Bab VI Tata Cara Penganggaran
Bab VII Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana
Bab VIII Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab IX Penggunaan Dana Bantuan Keuangan
Bab X Pengendalian Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XII Monitoring dan Evaluasi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Ssosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur
tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta
evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Tata Cara
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) "IJE JELA" untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang
mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan
dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak.
dalam upaya pelayanan dan penanganan terhadap
masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif, efisien dan
dapat ditangani lebih fokus, perlu membentuk Sistem
Layanan Terpadu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pembentukan Sistem Layanan
Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan
Penaggulangan Kemiskinan di Kabupaten Barito Kuala perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Perturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2018; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
195/HUK/2016; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2018; Peraturan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor :
488/ DYS 3/KPTS/7/2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Sistem Layanan
Rujukan Terpadu (SLRT) "IJE JELA" untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: Ketentuan Umum; Sistem Layanan Rujukan Terpadu; Proses Penanganan Keluhan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
10 halaman; lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar lebih optimal, maka dipandang perlu menetapkan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2016; . Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 23 dan angka 24 pada Pasal 1, perubahan ayat (7) Pasal 5, perubahan ayat (3) Pasal 8, perubahan ayat (5) Pasal 10, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 23, perubahan ayat (4) Pasal 45.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2017 diubah.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 25 Tahun 2011
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik adalah suatu wadah yang menjembatani perwujudan partislpasl masyarakat daIam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan, kebersamaan, kesetaraan dan kejujuran; Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan terhadap kegiatan dan kelancaran administrasi partai poiitik di Kabupaten Kuantan Singingi melalui bantuan keuangan kepada partai poIitik yang mendapatkan kursi di Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi pedu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902);Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4924); Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang - Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiIihan Umum Anggota Dewan Pemakilan, Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4747); Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Panai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor1).
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten kuantan singingi. Partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten diberikan bantuan keuangan secara proposional, Bantuan diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PINJAMAN MODAL BERGULIR BAGI KOPERASI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan ekonomi kerakyatan melalui bimbingan dan pengembangan usaha produktif terhadap anggota koperasi yang berkelanjutan, maka dipandang perlu memperkokoh kapasitas kelembagaan koperasi, melalui perkuatan permodalan bagi Koperasi
b. bahwa mengingat adanya pengembalian dana modal bergulir bagi koperasi Tahun Anggaran 2008-2014 maka perlu dilakukan pengalihan perkuatan pinjaman modal bergulir bagi koperasi yang layak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/ 2005
3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/KEP/M/XII/1998
4. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 194/KEP/M/IX/1998
1. Pinjaman modal bergulir yang dialokasikan untuk disalurkan pada tahun anggaran 2015 adalah Dana yang bersumber dari pengembalian Angsuran Dana Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Tahun Anggaran 2008-2014.
2. Besaran pinjaman modal bergulir yang disalurkan untuk setiap koperasi peserta Program Perkuatan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari pelaksana Program Perkuatan.
3. Penyaluran pinjaman modal bergulir dari koperasi peserta Program Perkuatan kepada anggotanya maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19) DALAM RANGKA PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI BARU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan
kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu disusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penggunaan dana bantuan keuangan, mekanisme pencairan dan penyaluran dana bantuan keuangan, pertanggungjawaban bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Menteri Sosial NO. 25, BN.2018/NO.49, jdih.kemsos.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat