Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pemberian Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Bab V Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan Bab VI Tata Cara Penganggaran Bab VII Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana Bab VIII Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab IX Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Bab X Pengendalian Penggunaan Bantuan Keuangan Bab XI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XII Monitoring dan Evaluasi Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat