Permenaker No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 14, BN.2019/No.993, jdih.kemnaker.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
Kepmenakertrans Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok-pokok Pengawasan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Permenakertrans Nomor PER.25/MEN/XII/2005 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok-pokok Pengawasan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Kepmenakertrans Nomor 225 Tahun 2014 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Permenakertrans Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
Permenkominfo No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 Mhz
Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
RENCANA INDUK - FREKUENSI RADIO - TELEVISI - SIARAN DIGITAL TERESTRIAL - PITA FREKUENSI - RADIO - ULTRA HIGH FREQUENCY
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2019 (840): 14 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
Peraturan menteri ini mengatur tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial wajib sesuai dengan: 1) rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial; dan 2) ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial; yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013.
Lampiran File: 276 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2019 (787): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
Peraturan menteri ini mengatur tentang optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. Optimalisasi tersebut dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
Permenkominfo No. 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
Permenkominfo No. 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link Untuk Keperluan Radio Siaran
Permenkominfo No. 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel
Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog
PERSYARATAN TEKNIS - ALAT - PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI - TELEVISI SIARAN - RADIO SIARAN
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2019 (714): 9 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kominfo No. 3 Tahun 2014; dan Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014, Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link
SPEKTRUM - FREKUENSI RADIO - MICROWAVE - LINK - TITIK KE TITIK - POINT-TO-POINT
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2019 (616): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
ABSTRAK:
Dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dari para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemenuhan persyaratan teknis dimaksud dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005.
Lampiran File; 65 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 30, BN.2015/No.1647, jdih.kominfo.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 33, BN.2014/No.1353, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat