Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (2) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu ditetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 2001, Uu No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.27 Tahun 2012, Permenkes No.928/Menkes/Per/IX/1995.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; Format Penyusunan UKL-UPL dan SPPL, Tata Cara Pengajuan UKL-UPL dan SPPL; Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a.bahwa guna dapat mewujudkan Kota Denpasar yang berwawasan Budaya
khususnya Budaya Bersih, perlu ditetapkan Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar;
b. bahwa dalam rangka membina peningkatan disiplin serta partisipasi masyarakat di bidang kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Tata Cara
Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 2015 Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015
BAB II SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 8 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya
kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Ambon berpotensi menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya
pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Keputusan Walikota nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan air Laut untuk Kegiatan Usaha/Industri
ABSTRAK:
a. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa terjadi peningkatan jumlah dan ragam industri di wilayah Kota Cilegon yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan lampiran Y ( pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan) Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,kewenangan untuk pengambilanb air laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2004
Peraturan ini memuat; Pencabutan Keputusan Walikota tentang Pengambilan Air Laut Untuk Kegiatan Usaha/ Industri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengendalikan dan melestarikan lingkungan di wilayah Kota Yogyakarta, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Walikota Nomor 140 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dokumen Lingkungan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).
Peraturan Walikota ini bertujuan memberikan pedoman tata cara pengajuan dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Amdal;
b. formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
(1) Penapisan dilakukan untuk menentukan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh Pemrakarsa sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.
(2) Pemrakarsa melakukan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi ringkasan informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3) SKPD menelaah penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menentukan dokumen lingkungan hidup berpedoman pada:
a. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal;
b. jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen
UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4) Jangka waktu penentuan dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penapisan. Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
9 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Yogyakarta terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau Publik untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik; bahwa tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016
Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2016/NO 70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah di LIngkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik berupa sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, sebagaimana diatur pada Pasal 21 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; bahwa pelaksana pelayanan publik bertanggung jawab terhadap pemeliharaandarr/ atau prasarana,
penggantian sarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik, termasuk
menjaga kualitas sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; bahwa gedung kantor dan peralatan gedung kantor pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis dan Perusahaan Daerah merupakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang harus terjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya, guna menciptakan suasana yang nyaman, aman, sehat dan teratur; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penilaian Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dan Perusahaan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kot Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan KotaTarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan.
Kriteria Penilaiaan, Pelaksanaan Penilaiaan, Tujuan Penilaian, Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 453 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Prosedur Pelayanan Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat