Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD 2011/25 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Di Kelurahan Se-Kota Bekasi Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) Kabupaten Ketapang Tahun 2017
ABSTRAK:
Kebijakan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) yang diperuntukan bagi masyarakat berpendapatan rendah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan, disamping itu juga untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai salah satu hak dasarnya. Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 211/EKON/2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 25 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman teknis Pengelola Keuangan Daerah ,Perlu menetapkan Peraturan Gbenur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Penda[atan Belanja Daerah
Dasar hukum peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 24 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Hibah,Bantuan Sosial,Ketentua Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial,Monitoring dan Evaluasi,Pendaftaran Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Elektronik,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mencabut Peraturan Gubenur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
73 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pada tanggal 26 September 2019 pukul 08.46 WIT telah terjadi bencana gempa bumi yang melanda 3 (tiga) kabupaten/kota di Provinsi Maluku meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berkekuatan Magnitudo 6,5 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 13.39 WIT kembali terjadi beberapa kali gempa bumi susulan dengan kekuatan Magnitudo 5,2 berlokasi pada 5.53 LS –128.23 BT. Bencana gempa bumi telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan rumah dan bangunan, menimbulkan kepanikan dan trauma bagi masyarakat sehingga banyak pengungsi belum kembali ke rumah masing-masing. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengamanatkan bahwa negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, oleh karena itu diperlukan bantuan perumahan pasca bencana gempa bumi di Provinsi Maluku. Untuk menyalurkan bantuan rumah pasca gempa beserta prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Perumahan Pasca Gempa Bumi di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan perumahan pasca gempa Maluku, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Lamp 9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran daerah di kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempunyai kebijakan untuk mendaftarkan masyarakat dan menanggung premi kepesertaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah di Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat : 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601); 21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348); 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri E); 27. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 44).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengorganisasian, Verifikasi dan Validasi, Mekanisme Pembayaran Premi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Untuk Santuan Kematian
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya pemberianl bantuan sosial santunan kematian yang akuntabel, te t sasaran serta sesuai dengan kondisi sosial di masyar at maka perlu menyesuaikan kembali ketentuan pe berian bantuan sosial untuk santunan kematian yang traah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Siosial yang Tidak Dapat Direncanakan untuk Santunan Kematian;
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif kepada guru Ngaji dan guru sekolah minggu di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu yang turut berperan serta dala.m meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertakwa, Pemerintah Daerah , Kabupaten Bondowoso memberikan insentif sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa agar pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian lnsentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. bondowoso No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab. bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 9 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 113 Tahun 2021.
Pemberian insentif kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian, dan penghargaan kepada Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu di Daerah. Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan motivasi Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu dalam peningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Daerah.
Insentif dapat diberikan kepada Guru Ngaji yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki santri paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki metode pembelajaran Al-Qur'an sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar ngaji berupa
Masjid, Mushalla, dan/atau rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar membaca dan menulis Al-Qur'an;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang eerupa dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso;
e. merupakan penduduk Daerah.
lnsentif dapat diberikan kepada Guru Sekolah Minggu yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki murid paling sedikit 3 (tiga) orang yang berusia
2 (dua) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun:
b. memiliki metode pembelajaran kitab suci sendiri;
c. memiliki tempat penyelenggaraan mengajar berupa
Gereja, Pura, dan Wihara, dan bukan merupakan
sekolah formal non agama islam;
d. tidak sedang menerima insentif atau bantuan lain yang serupa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso.
Calon penerima insentif divalidasi oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat