Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KERJA DAN NATURA KEPADA GURU NGAJI, GURU MINGGU (GEREJA/ VIHARA/ PASRAMAN/ KLENTHENG) MODIN KEMATIAN DAN JURU KUNCI MAKAM DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan tertib administrasi untuk pemberian jasa kerja kepada modin kematian, terutama modin kematian non muslim yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Kota Blitar, maka perlu menetapkan perubahan peraturan dimaksud dengan Peraturan Walikota Blitar.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2008 Nomor 1/G);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kerja Dan Natura Kepada Guru Ngaji, Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Modin Kematian Dan Juru Kunci Makam Di Kota Blitar), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ten tang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
108);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 / PMK. 05/
2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Betas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 459);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun
2020 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 8);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 36 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Nomor 36);
PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
a. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkupan Pemrintah
Kabupaten Kerinci Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupatn
Kerinci Tahun 2020 Nomor 13); dan
b. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Teknis Pemberian Gaji Ketiga belas bagi PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2020;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 95 Tahun 2018tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
KRITERIA -PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN - APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2020 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 53 Th 2010; PP No 69 Th 2010; PP No 46 Th 2011; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 11 Th 2017; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 1 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kab pandeglang No 3 Th 2018; Perda Kab Pandeglang No 10 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 11 Th 2011; Perda Kab Pandeglang No 12 Th 2011; Perda Kab pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 2 th 2014; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 8 Th 2019.
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Beruta Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,
perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan
Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana
Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 8 Tahun 2012
9. UU No. 17 Tahun 2014
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 23 Tahun 1976
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 18 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Permendagri No. 62 Tahun 2017
16. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2015
17. Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
18. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
19. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
20. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2017
21. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017
Pasal 4 :
Tunjangan Transportasi diberikan setiap bulan dan besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp. 13.500.000,- ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pasal 5 :
Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Pasal 7 :
Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dipotong Pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA dprd - HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.2 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.42 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.19 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penghasilan, tunjangan, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Sedangkan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Selain tunjangan tersebut, untuk pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, Kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga, sedangkan untuk anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan pelengkapanya serta tunjangan transportasi. Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian kepada ahli warisnya yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, disediakan belanja kegiatan DPRD berupa program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2021
pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten karo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No. 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten karo, perlu memberikan penghargaan berupa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud, dan Tujuan Pemberian TPP ASN; Pemberian TPP ASN; Penilaian dan Mekanisme Pembayaran TPP ASN; Penghentian Pembayaran TPP ASN; Sanksi; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat