Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Polisi Pamong
Praja sebagai unsur penegakan Peraturan Daerah dan
ketenteraman dan ketertiban umum dan dengan telah
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan
Daerah, Kantor Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan Rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung perlu diubah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015 Nomor 9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas
yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Doris Sylvanus, perlu didukung dengan kebijakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di
Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi dan penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 90);
15. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2011 Nomor 4);
1. Pembentukan, Keududukan dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus yang
dengan klasifikasi Kelas B.
2. Instalasi
3. Kepegawaian
4. Pendanaan dari APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 9)
39 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KEBUN BINATANG TAMAN RIMBO PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan fungsi konservasi, pelestarian keanekaragaman satwa, pemeliharaan, perawatan dan pengamanan satwa serta tempat rekreasi edukatif alam dan ruang hijau, perlu dibentuk UPTD Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 2016; Permenhut No. P.39/Menhut-II/2012; Permenhut No. P.31/Menhut-II/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Binatang Taman Rimbo pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 2, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 51 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 65 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 15 Tahun 2007, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 65 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatantelah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan klasifikasi pada UPTD Dinas keehatan maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 71 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, Merubah pasal Pasal 2 tentang Lokasi UPTD Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Perwako Padang No. 71 Tahun 2017
Perwako Padang No. 9 Tahun 2018
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020
struktur - organisasi - tata kerja - tugas dan fungsi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sehingga perlu diubah.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun
2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM - URAIAN TUGAS JABATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.229/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 18 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 12 Tahun 2013 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat