Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrianPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan NO. 5, BN.2024 (54)/20 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Dan Balai Standar Dan Pelayanan Jasa Industri Pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Urnum, menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat nomor
B/29 /M-IND /KU /X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 Hal Usulan Tarif Badan Layanan Umum (BLU) pada 9 (sembilan) Satker BLU di lingkup Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian, telah
menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
20 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu memberikan kemudahan berusaha pada kawasan industri tembakau dengan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN Tahun 1995 No.3613)sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Pabrik di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau diberikan kemudahan berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai. Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik di Kawasan Industri Hasil Tembakau, wajib memiliki NPPBKC dengan mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai NPPBKC dan memaparkan proses bisnis kepada kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor
Pelayanan bersama dengan kepala Kantor Wilayah.
Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Cukai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
-
-
15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 64/PMK.010/2017, BN.2017/NO.714, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.010/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 105/PMK.010/2016, BN.2016/NO.998, https:jdih.kemenkeu.go.id : 37 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Keuangan NO. 188/PMK.010/2015, BN.2015/NO.1472,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2015
PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mengubah
PMK No. 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
PMK No. 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
Peraturan Menteri Keuangan NO. 120/PMK.04/2013, BN.2013/NO.1057, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat