Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2013

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
120/PMK.04/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2013
Sumber
BN.2013/NO.1057, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mengubah :
  1. PMK No. 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
  2. PMK No. 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat
  3. PMK No. 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan