PEMERIKSAAN, PENGUJIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN SURAT IJIN MENGEMUDI KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAN HEWAN PENGHELA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1991/No. 4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan, Pengujian Permohonan dan Pemberian Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor dan Hewan Penghela
ABSTRAK:
Bahwa kendaraan tidak bermotor sebagai sarana angkutan
umum pada hakekatnya masih diperlukan penggunaannya
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari; Bahwa untuk menjaga keselamatan, penumpang, keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangat diperlukan
adanya kendaraan tidak bermotor dan hewan penghela,
pengemudi yang baik, lengkap dan memenuhi persyaratan
sebagai kendaraan angkutan umum serta jumlahnya perlu
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta yang mengatur Tentang Surat Mengemudi
Kendaraan Tidak Bermotor, Kewajiban Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor beserta perubahannya dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk
mewujudkan keselamatan penumpang, keamanan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas di Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan
pemeriksaan, penomoran dan pemberian Surat Ijin
Mengemudi Kendaraan tidak Bermotor dan Hewan Penghela
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsbland 451); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 5 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan dan pengujian, penomoran kendaraan, ketentuan tentang becak, ijin operasi/trayek, surat ijin mengemudi, ketentuan tentang hewan penghela, retribusi, sanksi dan pengawasan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 tahun 1955 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Buru. pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
Psal 18 ayat (6) Undang-Undangn Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PERMENHUB No.Pm 27 Tahun 2018 dan PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan, Pengelola PJU, Lokasi Penerangan, Alat Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Izin Pemasangan PJU Secara Swadaya di Wilayah Desa/Kelurahan, Pemeliharaan Alat PJU, Penggantian dan atau Pemindahan PJU, Pelayanan PJU, Beban Biaya PJU, Program Hemat Energi Dalam PJU, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang beroperasi di jalan; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor, Kualifikasi Teknis Dan Kompetensi Penguji, Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, kewajiban dan hak, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2012
HONORARIUM PETUGAS PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2016/09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UPAH HARIAN PETUGAS PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN DI LOKASI KAWASAN TERTIB LALU LINTAS SEBAGAI TENAGA HARIAN LEPAS SEKSI KESELAMATAN PADA DINAS PERHUBUNGAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan Penerbitan Lalu Lintas dan Perparkiran oleh Petugas seksi Keselamatan perlu didukung oleh adanya Tenaga Harian Lepas.
Untuk memberikan stimulus kerja kepada Tenaga Harian Lepas sebagaimana dimaksud huruf a perlu diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besar Upah Harian Petugas Pengendalian dan Penerbitan di Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Sebagai Tenaga Harian Lepas Seksi Keselamatan Pada Dinas Perhubungan, Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kabupaten Tana Toraja yang selamat, aman, cepat,
lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien diperlukan
pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa Analisa Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5229);
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
a. rencana induk jaringan transportasi jalan kabupaten;
b. pengaturan penggunaan jalan;
c. parkir; dan
d. terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat