Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna terminal, diperlukan sarana, prasarana dan fasilitas terminal yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat, maka diperlukan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal yang lebih mantap, jelas dan tegas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang di tempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang undang Nomor 2 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal, Fungsi, Klasifikasi, Dan Tipe Terminal, Terminal Penumpang, Terminal Barang, Penggunaan Tempat Usaha Dan Fasilitas Terminal Untuk Menjalankan Usaha Terminal, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi masyarakat dalam mengunakan jasa angkutan umum diperlukan pengaturan terhadap izin trayek
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
bahwa angkutan jalan sebagai salah satu sarana perhubungan perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dan ditujukan untuk membina kesatuan sosial serta melayani dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan angkutan jalan yang tetap dan teratur serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, perlu adanya peraturan mengenai penyelenggaraan angkutan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengaturan mengenai izin trayek dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Angkutan Orang Dan Barang, Penyediaan Angkutan Umum, Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perizinan Angkutan, Tarif Angkutan, Subsidi Angkutan Penumpang Umum, Kewajiban, Hak Dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/NO.26, TLD NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan. Untuk mencegah dampak lalu lintas dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.32 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2011, Permenhub No.KM. 14 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin); Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
8 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.04, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, antara lain: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 3) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi; 4) peninjauan tarif; 5) wilayah pemungutan; 6) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 7) surat pendaftaran; 8) penetapan retribusi; 9) tata cara pemungutan dan penyetoran; 10) tata cara penagihan; 11) penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 12) insentif pemungutan; 13) keberatan; 14) sanksi administrasi; 15) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2007
12 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat
serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan,
maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan;
b. bahwa penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas
jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rambu Lalu Lintas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3410);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen
Kebutuhan lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
15.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 1993
tentang Marka Jalan;
16.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61
Tahun 1993;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1).
Rambu sesuai dengan fungsinya dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis:
a. Rambu Peringatan;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Perintah; dan
d. Rambu Petunjuk.
(1) Objek rambu-rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu-rambu lalu lintas
di tepi jalan umum.
(2) Rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperuntukkan bagi pengguna jalan yang meliputi kendaraan bermotor,
kendaraan tidak bermotor, orang pribadi dan atau badan yang memanfaatkan
sarana dan prasarana jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
eraturan Daerah Nomor 1 tahun
1987 tentang Penempatan Nama Jalan, Nomor Lorong dan Rambu-Rambu Lalu
Lintas Jalan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.03, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf d dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan jasa terminal, maka perlu mengatur ketentuan mengenai Retribusi Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembayaran pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal, antara lain: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 3) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; 4) struktur dan besarnya tarif; 5) peninjauan tarif; 6) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 7) wilayah pemungutan; 8) tata cara pemungutan; 9) penentuan pembayaran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran; 10) tata cara penagihan retribusi; 11) kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi; 12) insentif pemungutan; 13) sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2003
9 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelas Jalan Di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat