Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembayaran pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal, antara lain: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 3) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; 4) struktur dan besarnya tarif; 5) peninjauan tarif; 6) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 7) wilayah pemungutan; 8) tata cara pemungutan; 9) penentuan pembayaran, tempat pembayaran dan penundaan pembayaran; 10) tata cara penagihan retribusi; 11) kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi; 12) insentif pemungutan; 13) sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat