Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur berdasarkan pada asas dan tujuan, ketentuan mengenai ruang lingkup moda transportasi meliputi Transportasi LLAJ membahas Kewenangan, Arah kebijakan, Rencana Induk Jaringan, Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, Keselamatan dan Pengawasan; Transportasi Perkeretaapian membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Prasarana, Perawatan, Pemeriksaan dan Pengujian serta Angkutan; Transportasi Pelayaran membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Perizinan dan Penarifan Angkutan Laut, Kegiatan Angkatan Sungai dan Danau, Pelabuhan Umum, Sarana dan Manajemen Lalu Lintas, Terminal, Reklamasi; dan Transportasi Penerbangan membahas Kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Peraturan ini juga membahas terkait sistem informasi dan statistik, pihak yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyidikan serta Pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan-atas-Peraturan Daerah-Nomor 8 Tahun 2011-tentang-Retribusi Daerah-di-Bidang Transportasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan pesatnya perkembangan moda transportasi yang semakin terus meningkat dan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi transportasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 meliputi: Ketentuan Pasal 10 disempurnakan; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 34 disempurnakan; Ketentuan Pasal 56 diubah; Ketentuan diantara Bab XIII dan Bab XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIIA dan diantara Pasal 56 dan 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Gunungkidul No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG TIPE B
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna terminal, diperlukan sarana, prasarana dan fasilitas terminal yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan serta kenyamanan;
b. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat, maka diperlukan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal yang lebih mantap, jelas dan tegas;
c. bahwa untuk menunjang kelancaran perpindahan orang di tempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 306);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1295);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304);
1.KETENTUAN UMUM
3.KEWENANGAN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG
3.PENETAPAN LOKASI TERMINAL PENUMPANG
4.KELAS DAN PENETAPAN TERMINAL PENUMPANG
5.PEMBANGUNAN TERMINAL PENUMPANG
6.FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
7.LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN TERMINAL PENUMPANG
8.PENGOPERASIAN TERMINAL PENUMPANG
9.PENYEDIAAN, PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN FASILITAS TERMINAL PENUMPANG
10.MANAJEMEN PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG
11.KERJASAMA
12.PEMBIAYAAN
13.KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban
14.SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB.BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.61 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT
ABSTRAK:
perlu dilakukan penataan sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan
Pasal 18 ayat (6) tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemereintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 108 Tahun 2017.
Aturan Pedoman terkait penyelenggaraan transportasi di Kabupaten Pesawaran dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, berjutuan menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 halaman, penjelasan 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD TAHUN 2019/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
ABSTRAK:
Pelayaran merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang perlu dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien;
Provinsi Kalimantan Utara memiliki posisi perairan yang strategis, sehingga memerlukan kebijakan dan strategi dalam penataan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran;
Lampiran Huruf dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan kepelabuhan dan pelayaran merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III KEPELABUHAN
BAB IV RENCANA INDUK PELABUHAN
BAB V KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
BAB VI KEGIATAN USAHA PENUNJANG PELABUHAN
BAB VII KERJA SAMA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENDANAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII PENYIDIKAN
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat