Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan
penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kota
Langsa kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Keumuneng Kota Langsa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Derah dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Nomor 7 Tahun 2021.
Qanun ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Besaran Penyertaan Modal, BAB IV Penggunaan dan Pertanggungjawaban, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keusnyan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tala kelola Pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan daerah sccara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntauililas, dan partisipatuf.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (Lima belas) bab dan 207 (dua ratus tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Relanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerati Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keusnyan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan hubungan kerja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati yang didasarkan atas
kemitraaan yang sejajar perlu ditunjang dengan
kesejahteraan yang memadai dan setara; bahwa dalam rangka tertib adminstrasi pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu diselaraskan dengan
dinamika perkembangan yang ada; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 6a dan angka 6b Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (4) Pasal 7, perubahan ayat (5) Pasal 8, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, penambahan ayat (5) Pasal 10, penyisipan ayat (2a) Pasal 12, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14, penambahan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan ayat (4) Pasal 17, penyisipan Pasal 17A, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 semula
sebesar Rp1.543.328.746.724 (satu triliun lima ratus empat puluh tiga milyar
tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tujuh
ratus dua puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp35.629.395.145 (tiga
puluh lima milyar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan
puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) sehingga menjadi
Rp1.507.699.351.579 (satu triliun lima ratus tujuh milyar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh
puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.391.725.837.012
Rp.37.210.105.172
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp.1.428.935.942.184
b. Belanja daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang)
Rp.1.528.328.746.724
Rp.(21.629.395.145)
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp.1.506.699.351.579
c. Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.151.602.909.712
Rp.(72.839.500.317)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah
perubahan Rp.78.763.409.395
2. Pengeluaran pembiayaan
a) Semula
b) Bertambah/(berkurang)
Rp.15.000.000.000
Rp.(14.000.000.000)
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah
perubahan Rp.1.000.000.000
Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp.77.763.409.395
Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun
berkenaan setelah perubahan Rp.0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan
demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan
diselenggarakan pada Tahun 2024; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, diperlukan dukungan pembiyaan
yang memadai dan dapat dicairkan pada setiap tahapan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024, belum dapat menampung
kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil
bupati khususnya mengenai aturan pencairan dana
cadangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 117 HLM;
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 bulan November tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
c. bahwa Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan kebijakan terkait kemampuan keuangan daerah, indeks
tambahan penghasilan dan perubahan kebijakan terhadap Aparatur Sipil Negara penerima tambahan penghasilan, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Jaya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2022, Perppu No. 2 Tahun 2022, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PP no. 94 Tahun 2021, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permenpar No. 15 Tahun 2010, Permenpar No. 34 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, Permenpar No. 41 Tahun 2018, Permenpar No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pemenpar No. 2 Tahun 2022, Qanun Kab. Aceh Jaya No. 7 Tahun 2016, Perbup no. 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur 33 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XVI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
memperoleh persetujuan bersama; untuk bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Kebijakan Penganggaran, Pengelolaan dan Akuntabilitas Keuangan, Peran DPRD dalam Pembahasan dan Pengawasan APBD, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Kota ditetapkan dengan Qanun;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Aset Tetap
Pemerintah Kota Langsa yang dikelola Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Keumueneng Kota Langsa yang belum ditetapkan
maka perlu
merevisi/merubah Qanun Kota Langsa Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018;
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 3A, 3B, 3C, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 1 TAHUN 2018
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 4 TAHUN 2023
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat