Qanun ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Besaran Penyertaan Modal, BAB IV Penggunaan dan Pertanggungjawaban, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat