Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.14, TLD/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran
ABSTRAK:
usaha perfilman dan penyiaran melalui media komunikasi massa memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat sikap dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan dan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut Kegiaan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran perlu dibina dan diarahkan serta dilakukan pengawasan dengan pemberian perizinan Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERDA Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2002. Terhadap pemberian izin Usaha Bidang Perfilman Dan Penyiaran merupakan salah satu bentuk perizinan, karenanya perlu dipungut retribusi atas pemberian jasa tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1994; PP No.7 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1994; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Mamuju No.5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.3 tahun 2001; Perda Kabupaten Mamuju No.10 tahun 2002.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek retribusi, dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan serta tata cara penetapan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 8 Ayat (2) point 11 dan 13 PERDA Kabupaten Mamuju No.25 Tahun 2001.
23 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002
PENEMPATAN - PEMASANGAN - RAMBU-RAMBU LALU LINTAS - JALAN - SUNGAI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU
LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan adanya peningkatan perluasan jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tebo, dan makin ramainya arus lalu lintas saat ini, maka di pandang perlu pemasangan dan Peninjauan serta penertiban kembali rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu lintas dan Sungai;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.25 Tahunn 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; Perda No.5 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penempatan Dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dan Sungai; Meliputi; Penempatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka sejak ketentuan-ketentuan terdahulu dan atau yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang perhubungan khususnya yang berkaitan dengan pemberian izin trayek angkutan pedesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan izin trayek tersebut, perlu diatur Retribusi Izin Trayek;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 77 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menton Dalam Negen Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menten Kehakiman Nomor M.04-PW 07 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat I Kudus Nomor 10 Tahun 1987 ; ; ; ; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga Kestarian lingkungan dalam hal ini izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Porvinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentua pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
139 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan
ABSTRAK:
diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku lagi kemudian dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat di Kampung atau Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu membentuk Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan sebagai Mitra Kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tata kerja serta wewenang dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndnagUndang Nomor 18 Tahun1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur pemungutan uang leges. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1983.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, tarif leges, bentuk dan nilai nominal leges, pemungutan uang leges, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannnya.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat