Undang-undang (UU) tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1956.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
b. bahwa untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Batu, perlu adanya pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan kepada Partai Politik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2015, yaitu:
1. Besaran bantuan keuangan berdasarkan nilai bantuan per suara partai politik;
2. Mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik; dan
3. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE
ABSTRAK:
Untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 memerlukan biaya yang sangat tinggi sehingga diperlukan perencanaan anggaran kebutuhannya.
Sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah dapat membentuk Dana Cadangan.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ENDE, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
3. Besaran dan Sumber Dana Cadangan
4. Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
5. Penggunaan Dana Cadangan
6. Pengelolaan Dana Cadangan
7. Penempatan Dana Cadangan
8. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pemasangan Alat Peraga Dan Atribut Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Dalam Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum
Gubernur dan Wakil Gubernur, para peserta pemilihan
maupun pendukung akan memasang alat peraga dan atribut
sebagai salah satu kegiatan untuk memperoleh dukungan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
9. Peraturan Komiosi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye
Pemilihan Umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
Untuk mendapatkan izin penempatan alat peraga Pemilihan Umum, pemohon
mengajukan permohonan kepada Bupati Majene melalui Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan mengisi formulir yang telah
disiapkan dan melampirkan persyaratan administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2011 akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan
Bupati.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memcabut Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
MENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK DAN PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8. TLD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada PArtai Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Semarang, karena sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13)
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 26 Seri A Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan, Partai Politik dapat berperan aktif untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Ketentuan mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2021
14 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 8, jdih.kpu.go.id : 38 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat