Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2015, yaitu: 1. Besaran bantuan keuangan berdasarkan nilai bantuan per suara partai politik; 2. Mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik; dan 3. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat