Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tertentu Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pelayanan
administrasi kependudukan sejalan
dengan ditetapkannya Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau;
b. bahwa sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bulukumba Nomor 10 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kepeududukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 33, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4235);
3
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHON 2013 TEN TANG PERUBAHAN ATM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DESA MATTAPPAWALIE MENJADI KELURAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat serta akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten barru Nomor
10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai Desa Mattappawalie;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012
Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Kelurahan adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan sebagai Organisasi Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan merubah atau menyesuaikan status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan Mattappawalie.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Kelurahan.
BAB II
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang semakin dinamis, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(2) Dengan ditetapkannya Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, maka nomenklatur Desa Mattappawalie diubah menjadi Kelurahan Mattappawalie.
(3) Dengan diubah atau disesuaikannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Desa dan Kelurahan di Kecamatan Pujananting terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan;
f. Desa Pattappa; dan
g. Kelurahan Mattappawalie.
(4) Ibukota Kelurahan Mattapawalie terletak di lingkungan Doidoi.
Pasal 3
Kelurahan Mattappawalie dibentuk di kawasan perkotaan dan/atau di wilayah
Ibukota Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.
Pasal 4
Dengan disesuaikan dan/atau ditetapkannya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kewenangan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa Mattappawalie menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan bersangkutan.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
Pasal 6
(1) Luas Wilayah Kelurahan Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk Kelurahan Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Kelurahan meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan
Tanete Riaja;
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa
Pattappa;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 7
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. kantor pemerintahan;
b. jaringan perhubungan yang lancar;
c. sarana komunikasi yang memadai; dan d. fasilitas umum yang memadai.
BAB V
PEMBAGIAN WILAYAH KELURAHAN Pasal 8
(1) Berdasarkan kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan, dalam wilayah Kelurahan dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
(2) Sebutan bagian wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebut Lingkungan.
Pasal 9
Jumlah Wilayah Kerja dalam Kelurahan terdiri dari:
a. Lingkungan Doidoi;
b. Lingkungan Padanglampe;
c. Lingkungan Pange; dan
d. Lingkungan Pettung.
Pasal 10
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Kelurahan disajikan dalam bentuk Peta Kelurahan.
(2) Peta Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Kewenangan Kepala Desa Mattappawalie diserahkan kepada Lurah Mattappawalie.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2013
PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
pedoman - pembentukan - lembaga - kemasyarakatan - di - desa - dan - kelurahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. Thn 2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa dan Kelurahan beberapa substansi pengaturan terhadap lembaga kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan sebai mana di atur dalam Perda Kab. Cirebon No. 60 Tahun 2001 maka perlu mengatur Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005;PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005' Perpres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Tata Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERMEN Nomor 148/PMK.07/2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2011; PERDA Nomor 5 Tahun 2011
Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengelolaan Keuangan Daerah, Jenis Pajak yang Dipungut, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintaha, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman, penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang melakukan perlindungan , pengembangan, pemanfaatan cagar budaya dan menetapkan etika pelestarian cagar budaya, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat