Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/NO.26, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan serta berperan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa guna mewujudkan cita-citamasyarakat setempat secara adil, demokratis dan mandiri. Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Desa telah berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial dan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan menuju terciptanya masyarakat yang maju, sejahtera dan makmur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Ketentuan Khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
33 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 202 dan 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintahan Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Untuk menciptakan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa maka diperlukan Peraturan Desa yang tidak membebani masyarakat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; PP No.72 Tahun 2005.
Perda ini berisi dengan ketentuan umum, tata cara pembentukan peraturan desa, muatan materi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, bentuk peraturan desa, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Termasuk rincian dalam setiap ketentuan Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; c. UU No. 6 Tahun 2014; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; e. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; f. Permendagri No. 83 Tahun 2017; g. Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai; I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Unsur Perangkat Desa; IV. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; V. Pengangkatan Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Perangkat Desa; VIII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; IX. Rotasi Perangkat Desa; X. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; XI. Unsur Staf Perangkat Desa; XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa; XVI. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
19 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat local sehingga dapat mengoptimalkan pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perda Kab. Boyolali No 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu diatur mengenai Keanggotaan BPD yaitu merupakan wakil dari penduduk. Pengaturan keanggotaan tersebut dari mulai pemilihan, pengangkatan sampai dnegan pemberhentian. Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dan sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat serata bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm, Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan terhadap dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
untuk lebih memperkuat azas kedudukan desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum serta hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah
dilaksanakan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Perubahan Kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2013
petunjuk teknis pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa serta Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2011; Perda No. 31 Tahun 2012; Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/640/SJ/2005; Perbup No. 3 tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Perbup no. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Letentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Tahapan Pelaksanaan; IV. Pelantikan Kepala Desa; V. pengangkatan Penjabat Kepala Desa; VI. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sopil sebagai Calon Kepala Desa; VII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; VIII. Penyelesaian Pengaduan; IX. Masa Jabatan Kepala Desa; X. Larangan Kepala Desa; XI. Pemberhentian Kepala Desa; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
21 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu adanya peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk mengembangkan otonomi dan perwujudn demokrasi pancasila di desa. Anggota adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan bersasar kan keterwakilam wilayahterdiri dari ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka aga dan Tokoh Pemuka Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2013
peraturan desa-pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentuka dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu adanya Peraturan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembahasan dan Pengesahan, Evaluasi, Teknik Penyusunan, Pelaksanaan dari Peraturan Desa, Pengundangan dan Penyebarluasan, Pengawasan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok, dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjung Pandan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa dan sarana dan prasarana maka dipandang perlu adanya pembentukan desa baru, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjungpandan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menumbuhkembangkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam Perda ini ditetapkan pula batas wilayah desa, dan pelaksanaan pemerintahan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat