Peraturan ini mengatur mengenai; I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Unsur Perangkat Desa; IV. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; V. Pengangkatan Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Perangkat Desa; VIII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; IX. Rotasi Perangkat Desa; X. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; XI. Unsur Staf Perangkat Desa; XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa; XVI. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat