Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai; I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Unsur Perangkat Desa; IV. Larangan dan Sanksi Perangkat Desa; V. Pengangkatan Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pemberhentian Perangkat Desa; VIII. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; IX. Rotasi Perangkat Desa; X. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; XI. Unsur Staf Perangkat Desa; XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa; XVI. Pakaian Dinas Perangkat Desa; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
07 September 2018
Tanggal Berlaku
07 September 2018
Sumber
LD. 2018/No. 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan