SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR - PERTAMBANGAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2004/No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertambangan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertambangan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertambangan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN, meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 hlmn pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2004/20 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab yang memberikan kewenangan kepada
Kabupaten Murung Raya dalam menyelenggarakan urusan –
urusan Rumah Tangga Daerah dibidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan akselarasi dan kualitas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih serta untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan di Daerah, perlu
menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah yang
transparan dan bertanggungjawab. Dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan
Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik diperlukan
adanya asas – asas, prinsip – prinsip dan pedoman dalam
pengelolaan keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor : 04 Tahun
2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB III
STRUKTUR APBD;
BAB IV
SURPLUS DAN DEFISIT APBD;
BAB V
PEMBIAYAAN;
BAB VI
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DEARAH;
BAB VII
PENETAPAN APBD;
BAB VIII
PENYUSUNAN PERUBAHAN APBD;
BAB IX
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB X
PELAPORAN;
BAB XI
PENYUSUNAN PERHITUNGAN APBD;
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2003/No. 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisa·si dan tata kerja Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyu1nas N omor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah
tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2003.
Pasal 2 huruf i dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut sebagian
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta pengelolaan keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
PERDA in imencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997; dan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penetapan ketentuan jumlah uang penghasilan pimpinan dan Anggota DPRD;
16 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004
PERUSAHAAN - DAERAH - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KABUPATEN - CIAMIS
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2004/20 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1997, dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 serta pencabutan izin usaha 23 PD. BPR di Kabupaten Ciamis melalui Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 3/24/Kep.DGS-2001, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diadakan peninjauan kembali.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 2000; Kepmendagri No. 30 Tahun 2000; Kepmedagri dan Otonomi Daerah No. 44 tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 45 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 46 Tahun 2000; Kepemendagri No. 584-165 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tempat dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bentuk Usaha; Bentuk Hukum; Modal dan Saham; Kepengurusan; Kepegawaian dan Sekretariat Dewan Pengawas; Tahun Buku dan Laba Bersih; Pembinaan; Kerjasama; Asosiasi; Forum Komunikasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2004.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2004
dinas pertanian tanaman pangan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2004/NO.18 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bnyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2004;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/20003 Nomor 17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya daerah ini, maka Pasal 2 huruf h dan Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 serta Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2004/25 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kota bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat