Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 50 Tahun 2018
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PEKERJAAN UMUM-PENATAAN RUANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Organisasi; 5. Tugas Pokok Dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Koordinator; 10. Ketentuan perlaihan; 11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 50 Tahun 2010
pembentukan desa zuriyati kecamatan anggrek kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, LD.2010/No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Zuriyati Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa zuriyati kecamatan anggrek kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.RINCIAN TUGAS; 5.ESELONRING; 6.JABATAN FUNGSIONAL; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 63 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok
dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan
Pertamanan Kabupaten Jembrana
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
KEPPRES No. 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LL SETKAB : 8 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2020
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35.a tahun 2019 tentang standar harga regional tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2020/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35.a tahun 2019 tentang standar harga regional tahun anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa pengaturan mengenai standar harga regional tahun 2020 telah ditetapkan dalam peraturan gubernur gorontalo nomor 35.a tahun 2019 tentang standar harga regional tahun anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 109 thn 2000; PP No. 24 thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 thn 2007; PP No. 55 thn 2005; PP No. 56 thn 2005; PP No. 65 thn 2005; PP No. 8 thn 2006; PP No. 71 thn 2010; PP No. 2 thn 2012; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERDA No. 03 thn 2006; PERDA No. 11 thn 2016; PERGUB gorontalo No. 35.a thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35.a tahun 2019 tentang standar harga regional tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35.A Tahun 2019 Tentang Standar Harga Regional Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2009/No.46 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem jaringan irigasi di Kabupaten Purworejo perlu dibentuk komisi irigasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan keanggotaan Komisi
Irigasi diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Purworejo tentang Komisi Irigasi;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2005 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 50 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 296)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
menggunakan Keputusan Bupati, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten perlu dicabut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkah Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor )3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 296) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat