PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PEKERJAAN UMUM-PENATAAN RUANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No. 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak.
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Organisasi; 5. Tugas Pokok Dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Koordinator; 10. Ketentuan perlaihan; 11. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- 22 halaman
|