Peraturan Bupati ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu yaitu tentang lokasi atau tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye dan mengenai penertiban pemasangan atribut partai politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat